Jakarta - Patgulipat pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah bikin geleng-geleng kepala. Sejumlah pihak mulai dari komite eksekutif (Exco) PSSI hingga mantan komisi wasit diduga kecipratan duit jatah pengaturan skor pertandingan bola.
Alur pengaturan skor tersebut terkuak berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi dari tiga tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan komisi wasit Prayitno, dan anaknya Anik Yuni Artika Sari. Dalam kasus ini, Johar diduga berperan dalam menentukan klub di grup dan jadwal pertandingan.
"Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya klub delapan, klub ada 4 grup dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Untuk memuluskan aksinya, Johar lalu berkomunikasi dengan Prayitno. Mereka merayu para wasit untuk kongkalikong mengatur sebuah laga.
"Kemudian dari J ini dia menyuruh komunikasi ke P, P mantan komisi wasit, P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia, jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa," ujar Argo.
Johar dan Prayitno juga dibantu oleh Anik yang bertugas sebagai asisten manajer klub di Banjernegara. Anik diduga berperan menarik uang dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Bayaran pengaturan skor pertandingan itu beragam mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," ujarnya.
Selain 3 orang tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain yakni anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Putih. Mbak Putih ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta pada pagi tadi.
"Hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah Putih. Ditangkap di Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Mbah Putih disebut berperan sebagai broker dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola. Peran Mbah Putih disebut polisi tidak jauh berbeda dengan Johar Lin Eng.
Dedi menerangkan broker yang dimaksud adalah Mbah Putih menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau diajak 'kerja sama' dan klub sepakbola. Mbah Putih ini masih satu sindikat dengan ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Dia itu satu sindikat dengan yang tiga orang yang sudah tersangka," ucap Dedi.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
0 Komentar