Pelaku Penyebar Video Mesum di Mojokerto Ditangkap, Beberkan Cara Merekam hingga Tidak Ketahuan


InfoBerita - Tersangka penyebar video mesum melalui aplikasi WhatsApp atas nama Fuad Nur Afifudin (20) diringkus Polres Mojokerto. Fuad yang kini jadi tersangka video mesum penyebar video mesum Mojokerto melakukannya diam-diam merekam sejoli mesum di Warung yang ada di Trawas.

Fuad dibekuk di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 21.00. Fuad mengaku, hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bercumbu di sebuah warung.

Fuad merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gawai secara diam-diam.

"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12/2018).

Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana. Fuad pun terdorong untuk merekamnya dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.

"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.

Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di status WhatsApp. Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.

"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.

"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Warung Saudara Kasdi. 

Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.

Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter. Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.

Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut. Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gawai sekaligus.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian. Nantinya, pelaku tersebut sementara akan dijadikan sebagai saksi.

"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya.

Warga Mojokerto dihebohkan dengan kiriman pesan berantai melalui aplikasi chatting WhatsApp. Kiriman pesan itu berupa video tak seronok yang dilakukan pasangan muda-mudi.

Dalam video terlihat dua sejoli itu melakukan perbuatan mesum. Mereka melakukan perbuatan tersebut di sebuah bangunan non permanen (gubuk) yang di samping kiri-kanan ditutup oleh banner iklan rokok. Informasi sementara, diduga lokasi perbuatan mesum dilakukan di sekitar kawasan warung di Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Saat asik berbuat mesum, salah seorang pengunjung merekamnya dari balik lubang banner penutup gubuk. Sembari bermesraan, salah satu pasangan terlihat mengawasi keadaan sekitar. Namun, mereka tidak sadar jika tengah direkam oleh seseorang yang berada di hadapannya.

Hingga kini tak jelas siapa yang mengirim video berantai ini. Tak hanya satu video, pengirim mengirimkan tiga video adegan mesum sebanyak tiga file dengan orang yang berbeda. Durasi ketiga video tidak lama, rata-rata 30 detik.

Video tersebut dikirimkan ke sejumlah grup dan personal chat. Pengiriman video secara berantai dilakukan pada Minggu (16/12) malam sekitar pukul 22.00. Hingga Senin (17/12/2018), video tersebut juga tersebar di media sosial Facebook. Ditemukan dua akun Facebook yang telah menyebar video ini.
Previous
Next Post »
0 Komentar