InfoBerita - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan tanggapannya soal Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengungkit soal kriminalisasi ulama. Tanggapannya itu disampaikan Fahri Hamzah di laman Twitter miliknya, @Fahrihamzah, pada Rabu (19/12/2018).
Ia mengungkapkan, pihak Jokowi yang menyuruh sang presiden berbicara soal kriminalisasi ulama itu membuatnya gemas. Ini dikarena, menurut Fahri, istilah kriminalisasi ulama itu sudah muncul sejak kasus Habib Rizieq dan sejumlah ulama lainnya sejak 2016. Menurutnya, pernyataan itu membuat sang presiden turun kelas.
"Konsultan Citra Yang nyuruh presiden @jokowi bicara soal #KriminalisasiUlama dalam momen #HabibBahar itu bikin Gemes.
Istilah kriminalisasi ulama itu muncul dalam kasus #HabibRizieq dan banyak ulama sejak 2016 yg Dulu presiden diam saja.
Sekarang malah ngomong ambil untung."
Mengomentari kasus #HabibBahar ini membuat presiden turun kelas jauh. Jauh sekali. Dari kelas berat ke kelas layang-layang (emoticon tersenyum lebar).
Aneh memang, PENASEHAT presiden selalu salah bisikan, ini termasuk bisikan sesat," tulis Fahri Hamzah.
Mantan Walikota Surakarta ini membantah adanya kriminalisasi ulama.
Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana. Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama."
"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu," ujar Jokowi dalam pidatonya.
Menurut Jokowi, yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah jika ada seseorang yang tidak melakukan tindak pidana namun justru digolongkan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Jokowi menyebut, jika ada kasus pidana, kepolisian memang harus mengusutnya.
Ia juga menyebut, jika tindak pidana sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum.
Polda Jabar resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak pada Selasa (18/12/2018). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Maryoto menyebut, selain Habib Bahar, ada empat tersangka lain.
Dua di antaranya telah ditahan di Polda Jabar, berinisial AG dan BA. Habib Bahar resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jabar.
Tudingan adanya kriminalisasi ulama disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui cuitan di akun Twitternya (@fadlizon) pada Rabu (19/12/2018). Ia menyebut bahwa kasus penangkapan Habib Bahar ini merupakan bukti adanya kriminalisasi dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan untuk menakuti oposisi. Terakhir, ia menyebutkan bahwa kasus ini adalah kezaliman yang sempurna.
0 Komentar