Jombang - Berkedok penipuan, seorang pria asal Kabupaten Jombang berupaya melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang. Aksi yang dilakukan SS (55) ini terungkap pada bulan April lalu.
Saat itu salah satu korban, yaitu seorang kepala desa di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, dihubungi pelaku yang mengatasnamakan dirinya sebagai utusan dari camat. Camat ini mendapatkan perintah dari salah satu calon wakil gubernur Jatim 2018 untuk melakukan ritual tertentu. Kebetulan kasus ini terkuak saat gelaran masa kampanye Pemilihan Gubernur Jatim 2018 tengah berlangsung.
"Dari situlah pelaku meminta korban untuk melakukan ritual khusus. Dengan membeli tinta, alat penggosok panci, kain dan printer," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.
Korban kemudian diminta melumuri seluruh tubuhnya dengan tinta hitam lalu digosok dengan baja pembersih. Modus lainnya adalah menato wajahnya.
Namun karena merasa ada kejanggalan dengan permintaan pelaku, korban berupaya mencari tahu kebenarannya dengan mendatangi camat yang dicatut namanya. Ternyata perintah itu tidak benar adanya. Si camat akhirnya melapor ke polisi karena namanya dicatut bersama korban.
"Korban melapor dan akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," lanjut Didit.
Belakangan diketahui bahwa pelaku sengaja menyuruh orang untuk melakukan ritual tertentu karena merasakan kepuasan seksual di balik itu.
Hal ini terkuak dari pengakuan korban setelah berhasil diamankan Polres Trenggalek. "Sebetulnya itu bukan perintah dari calon wakil gubernur. Itu hanya akal-akalan saya saja, pokoknya tahu-tahu seperti ada yang membisiki dan memerintahkan untuk melakukan itu," kata pelaku.
Bahkan pelaku tak pernah bertemu dengan korban. Ia hanya menghubungi korban lewat sambungan telepon atau pesan pendek. Setelah korban menuruti permintaannya, pelaku kemudian memuaskan diri dengan selembar kain hingga mencapai orgasme.
"Yang penting saya sudah memerintahkan untuk ritual itu, saya sudah puas. Saya juga tidak setiap hari menelepon, hanya pada saat dorongan (seksual) itu muncul saja," jelas SS.
Menurut penjelasan polisi, sebagai pensiunan PNS di jajaran Pemkot Kediri, pelaku lihai berkomunikasi dengan korban-korbannya.
"Ya karena (korban) yang ditelepon ini rata-rata adalah PNS atau pejabat pemerintahan, kemudian pelaku ini mengaku sebagai pejabat di atasnya atau utusan dari orang penting, jadi ya langsung dituruti. Apalagi seperti kasus terakhir kan mengaku sebagai utusan dua pasang calon yang berkompetisi dalam Pilkada Jatim," timpal Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana.
Nomor korban juga diperoleh pelaku hanya dari layanan 108. Dari situlah kemudian ia mendapatkan nomor kantor kecamatan untuk kemudian minta disambungkan ke nomor telepon pribadi para korban.
Dari pengakuan pelaku juga, ia telah menderita kelainan seksual itu sejak remaja dan semakin menjadi-jadi ketika menduda 35 tahun lalu. Namun ia memastikan tidak mempraktikkan ilmu tertentu sehingga korban-korbannya menuruti seluruh perintahnya hanya melalui telepon maupun SMS.
Tak heran bila ternyata pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Korbannya diperkirakan mencapai 174 orang yang rata-rata berasal dari PNS, TNI dan polisi di sejumlah daerah di Jatim seperti Banyuwangi, Trenggalek dan Ponorogo.
Dari data yang dihimpun polisi di Banyuwangi terdapat 10 korban, Lumajang 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Ponorogo 4 korban, Ngawi 3 orang, Bojonegoro satu korban serta beberapa daerah lain.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
"Saya mohon maaf kepada semua korban, saya sebetulnya tidak ingin sepert itu, saya ingin normal seperti manusia biasa," ujarnya.
0 Komentar