KPU Kosongkan 1 Kursi Kosong Debat Capres nanti . .




Jakarta
- KPU masih mengosongkan 1 kursi panelis debat capres-cawapres pertama yang akan dilaksanakan 17 Januari 2019 mendatang. Dari 8 kursi panelis yang tersedia, kini hanya tersisa 1 kursi yang disiapkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU telah mengirim surat ke KPK untuk mengisi 1 kursi kosong tersebut. Tema debat perdana adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. KPU berharap seorang elite KPK mau mengisi kursi panelis di debat perdana.

"Sudah kita kirim suratnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

"Iya, kita minta siapa saja delegasinya bisa dikirimkan oleh KPK," imbuhnya.
Baca juga: Minta Panelis Debat Perdana Pilpres 2019, KPU Surati KPK
Arief menegaskan pelibatan unsur pimpinan KPK ini tidak dipermasalahkan. Sebab, panelis memiliki tugas menyusun pertanyaan dari setiap permasalahan untuk disampaikan kepada kedua pihak.

"Ya nggak apa-apa kan dia menyusun persoalan Indonesia korupsi bagaimana, harus diselesaikan gimana," kata Arief.

"Kan pertanyaan itu untuk semuanya," sambungnya.

Dari 8 panelis, 7 nama yang sudah mengisi kursi panelis dalam debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019 adalah pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Bivitri Susanti; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo; serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

Pimpinan KPK belum membahas permintaan KPU tersebut soal permintaan menjadi panelis debat capres-cawapres.

"Belum dibahas di pimpinan karena masih ada yang cuti. Nanti akan dibahas lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (31/12).

Demikian hal dengan ada atau tidaknya sejumlah syarat ke KPU dari KPK untuk menjadi panelis debat.

"Mungkin dengan sejumlah syarat atau tidak, misalnya belum dibahas di pimpinan KPK, atau bahkan sebaiknya tidak ikut dalam berbagai pertimbangan misalnya belum juga dibahas," imbuh dia.

Menurut Saut, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) juga merupakan proses pembangunan integritas agar pemerintah bersih dari korupsi.

"Ini bagian dari proses pembangunan integritas bangsa, terutama dari sisi politik kenegaraan atau kenegaraan politik, seperti apa yang kami suguhkan ke rakyat pemilih agar mereka juga syarat dengan pertimbangan nilai-nilai integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan yang dimaksudkan oleh KPK dalam rekomendasi SIPP," tutur dia.
Baca juga: Saut Setuju Agus Rahardjo Wakili KPK Jadi Panelis Debat Pilpres

Meski belum dibahas di tataran pimpinan KPK, tapi Saut sendiri mengusulkan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi panelis.

"Saya sendiri pada posisi setuju KPK diwakili Ketua KPK Pak Agus Rahardjo untuk ikut aktif dalam dinamika debat tersebut. Nanti publik akan menilai seperti posisi KPK, firmed atau tidak dan sesuai Undang-Undang KPK," ucapnya.

Menurut Saut, apabila memang ada topik debat capres-cawapres berkaitan tugas dan wewenang KPK, Agus Rahardjo bisa mewakili lembaga antirasuah tersebut.

"Bila memang ada topiknya yang terkait dengan wewenang atau tupoksi KPK, Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK, dalam pertimbangan saya, ikut dalam dinamika debat capres tersebut," tutur dia.
Previous
Next Post »
0 Komentar