Jakarta - KPK mengupayakan pemberlakuan prosedur baru terhadap tahanan kasus korupsi. KPK ingin setiap tahanan diborgol saat dibawa menuju rutan.
"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Hingga kini, setiap tahapan yang dibawa dari gedung KPK tidak diborgol. Mereka hanya mengenakan rompi tahanan oranye saat dibawa.
Hal itu berbeda dengan perlakuan polisi terhadap tahanan. Di kepolisian, setiap tahanan biasanya diborgol saat dibawa dari ataupun menuju rutan.
Agus mengatakan perlu diberi efek berbeda agar seseorang malu berbuat korupsi. Dia juga berharap tahun depan ada perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mudah-mudahan itu menjadi salah satu, di samping kita berharap perubahan terhadap UU kita, bisa saja kan melakukan sapu pasar, itu jadi salah satu ini bisa mengakibatkan agak sungkan agak malu lah kalau melakukan korupsi," ucap Agus.
0 Komentar