Ini Komentar Tsamara Soal Reklamenya Yang Di Copot . .



Jakarta
- Penyegelan reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany jadi pembahasan di media sosial. Tsamara telah angkat bicara soal reklame yang juga fotonya dicopot.

Reklame yang disegel itu berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Di bagian tengah gambar Tsamara terdapat segel Pemprov DKI Jakarta. Di segel itu tertulis bahwa reklame tersebut beserta konstruksinya akan dibongkar.

"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame," demikian tulisan di segel berwarna oranye tersebut.

Tsamara sendiri meyakini pemasangan reklame itu legal. Pemasangan reklame itu dilakukannya lewat vendor.

"Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal," kata Tsamara saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12/2018).

"Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor," sambungnya

Pada Jumat (28/12), foto Tsamara sudah tidak terlihat lagi di baliho yang disegel tersebut. Menurut petugas satpam setempat yang tak mau disebutkan namanya, penurunan reklame Tsamara dilakukan semalam, sekitar pukul 21.30 WIB. Gambar Tsamara diturunkan oleh pemilik reklame.

Tsamara tak mempersoalkan pencopotan itu. "Saya pasang secara legal, sesuai prosedur yang ada melalui vendor. Kalau memang ternyata melanggar aturan, ya silakan saja. Saya taat aturan dan taat hukum," kata Tsamara

Sebenarnya, mengapa reklame itu disegel? Pemprov DKI menyatakan ada 3 alasan reklame yang menampilkan foto Tsamara itu disegel.

"Pertama, dia berada pada daerah kendali ketat. Pada daerah kendali ketat dilarang memasang reklame tiang tumbuh (ini sebagaimana Perda 9/2014)," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) , Benny Agus Chandra.

"Kedua, nggak ada izin. Ketiga, nggak bayar pajak. Demikian data yang ada dari kami," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bahwa semua reklame yang melanggar harus disegel. Menurut Anies, pihaknya menyegel reklame tersebut karena menjalankan program tetap yang sudah dibuat Pemprov DKI. Dia menegaskan program tersebut telah ditetapkan sejak April lalu.

"Pokoknya semua yang melanggar mengalami penyegelan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Previous
Next Post »
0 Komentar