Tampilkan postingan dengan label BERITA JOKOWIDODO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA JOKOWIDODO. Tampilkan semua postingan

Presiden Jokowi Dihina Lagi, Kali Ini Gibran Rakabuming Beri Respons yang Menancap Hati


InfoTerkini - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, memberi tanggapan yang dilontarkan oleh seorang pengguna akun Twitter @Regi_Pas23. Gibran membalas cuitan yang ditulis akun tersebut, Rabu (28/3/2018).

Bermula saat akun @Regi_Pas23 membalas unggahan akun Twitter @RestyCayah yang membahas tentang Presiden Joko Widodo.
"Cukup sekali aje yg model beginian #2019GantiPresiden," tulis @RestyCayah.

Berikut balasan @Regi_Pas23.

"Kayak ginian doyan ih amit2," jawabnya singkat.

Pada cuitan tersebut, disertai foto Presiden Jokowi yang tersenyum lebar. Foto close up yang menampakkan deretan giginya. Hingga tak lama kemudian, Gibran memberikan tanggapan atas cuitan tersebut.

"Ha," tulis Gibran singkat.

Tidak diketahui pasti kata tersebut sebagai reaksi apa. Namun lagi-lagi, tanggapan Gibran menjadi sorotan warganet. Gibran selalu dianggap sabar ketika menghadapi komentar-komentar buruk dari warganet.
Terlebih jika berkenaan soal sang ayah yang menjadi orang nomor satu di tanah air.

@suyonobendol1: Sing penting iso gawe anak anak ne mandiri sendiri #salam#2#periode#.

@viecute35_cute: Biar saja mereka mau ngomong apa tentang pakde. Kejahatan akan dapat balasan yg setimpal GOD never sleep.

@_itsonlywords: Respon Mas Gibran ini lucu tapi nancep!

@dzuliiana: Sebenarnya mereka dpt gaji ya yg suka nynyirin pakde jokowi? Mudah2 an pakde ttp kd presiden seumur hidup dan yg nyinyir gajinya naik lagi biar naik pangkat.

Gibran memberikan tanggapannya tentang video yang viral beredar di media sosial. Undangan pernikahan keluarganya dianggap sebagai bisnis, Gibran pun memberikan reaksi jawaban. 

Jawaban yang singkat untuk membalas cuitan dari seorang warganet bernama @Gemacan70Pada cuitan tersebut, akun @Gemacan70 menuliskan hal berikut ini.

"Kawinan anaknya aja dipakai bisnis ??? NORAK bingiiitssss ‼️jangan-jangan biaya pestanya bisa2 dimasukin APBN. kesempatan dalam menjabat," tulis akun tersebut.

Cuitan merupakan tanggapan video yang memperlihatkan seorang pria mengaku bernama Arseto Suryoadji Pariadji, menyebut undangan pernikahan anak Jokowi diperjualbelikan.

Gibran kemudian hanya menjawab dengan sepatah kata, "Oh" atas cuitan tersebut.

Soal Kabar Terbaru Kasus Arseto Pariadji, Dede Budhyarto: Kena Lu!


InfoTerkini - Nama Arseto Pariadji menjadi bahan perbincangan publik. Pasalnya, dia kerap melontarkan isu maupun aksi yang tak terduga, salah satunya meneganai isu undangan pernikahan anak Jokowi yang dijual seharga Rp 25 juta.

Akibatnya, relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Tak tunggu lama, Tim Polda Metro Jaya pun ke rumah dan apartemennya untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, disebut-sebut dilakukan oleh 20 orang polisi.



Menanggapi kabar tersebut, pegiat media sosial Dede Budhyarto mengatakan,"Kena Lu..!"
Namun, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Jokowi Mania, melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan.

Roberto menerangkan tulisan Arseto itu diposting di Facebook pada Minggu (25/3) lalu. Inti pernyataan Arseto adalah menuding salah satu kelompok keagamaan ini mempunyai hubungan dengan ajaran komunisme.

Arseto tersandung pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, dia juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.