Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMBUNUHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMBUNUHAN. Tampilkan semua postingan

Kabur dari Pondok Pesantren, Gadis 16 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Makam


InfoTerkini - Seorang gadis ditemukan tewas di pinggir makam dekat Sidotopo Sekolah Surabaya. Gadis itu kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Gadis itu ditemukan pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 17.40 WIB.

L, warga yang menemukan gadis tersebut menuturkan, dia melihat gadis itu saat akan bersih-bersih. Dia melihat ada kaki di balik tikar dan ada aroma miras. Melihat ada seorang gadis, L lantas meminta bantuan warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Semampir Surabaya. 

Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Junaidi mengatakan gadis itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan. NH (16) korban ditemukan dalam kondisi nyaris tak berbusana. 

Korban yang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya itu kemudian sadar sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika sadar korban tersebut histeris. Junaidi mengungkapkan gadis tersebut adalah korban perkosaan. Dokter menemukan luka bekas pemaksaan dan luka di kelamin korban. 

"Dati tim dokter menemukan adanya bekas luka pada alat kelamin korban, sedang kami selidiki," terangnya.

Saat ditemukan, ada aroma miras yang menyengat dari tubuh korban. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi, yaitu tetangga dan orang yang menemukannya.

Berdasarkan penyelidikan, Junaidi mengatakan, ada 4 orang yang memperkosa gadis tersebut. NH, gadis penjaga warung itu melarikan diri dari Pondok Pesantren di Bangkalan, Madura. 

Saat ini, lanjutnya, identitas tersangka telah dikantongi. Mereka juga telah mengetahui tempat tinggal tersangka. Sehingga pihak kepolisian tinggal meringkus pelaku. Junaidi mengungkapkan, orang tua NH kerap memukilnya karena dia bandel. 

Orang tua sering melihatnya bergaul dengan teman-teman yang bandel dan minum-minuman keras. Sehingga pihaknya mengungkapkan, orang tua NH perlu diberikan pengerahan agar tidak berlaku kasar lagi.

Selain itu, ternyata NH pernah dipondokkan di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura.Karena tidak betah dia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan bekerja sebagai penjaga warung giras.

Menurut keterangan Junaidi, kronologi kejadian itu berawal saat NH diajak pergi ke diskotek oleh Y, temen prianya pada Selasa (10/4/2018) dini hari. Y ternyata juga mengajak dua temannya, A dan M. Usai dari diskotek, Y mengajak NH ke rumahnya. NH sempat beristirahat dan mandi.

Pada Rabu siang, Y mengajak NH keluar. Y mengajar NH membeli miras dan mengonsumsinya di sekitar kompleks malam Sidotopo Sekolahan Surabaya. 3 teman Y kemudian datang. Setelah minum miras, NH kemudian tak sadarkan diri. Hingga warga menemukannya dalam kondisi memprihatinkan. 

Dibakar Api Cemburu, Perempuan 13 Tahun Disekap dan Dianiaya di Tangerang


InfoTerkini - WA (13), dianiaya dan disekap di rumah kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Cipondoh, Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penganiayaan terhadap WA dilakukan oleh dua pelaku berinisial LS dan YIZ. 

LS dan YIZ menganiaya dan menyekap WA pada Jumat (9/3/2018) lalu, setelah korban dijemput oleh para tersangka di tempat pencucian motor.

"Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018).

Argo mengatakan, kedua tersangka menginterogasi, sekaligus menganiaya WA di rumah kosong tersebut. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh salah rekan tersangka menggunakan ponsel genggam.

"Tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," ujar Argo.

Kasus terungkap setelah video rekaman berisi aksi penganiayaan korban beredar di sosial media. Dari hasil pemeriksaan, LS nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut api cemburu korban dianggap merebut kekasihnya.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa seragam sekolah korban, pakaian para tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.