InfoBerita - Rosa Meldianti @rosameldianti_ dan ibunya, Permata Andri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11/2018). Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan laporan ibunda Meldi terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Perssik @dewiperssikreal.
"Pagi ini kami sudah bertemu penyidik untuk menerangkan barang bukti dan lain-lain," ujar kuasa hukun Rosa Meldianti dan ibunya, Rudi Kabunang.
Namun untuk saat ini, proses pemeriksaan Rosa Meldianti dan ibunya ditunda sementara. Tanpa memberitahukan alasannya, Rudi Kabunang hanya mengatakan bahwa Meldi dan Permata Andri akan diperiksa lagi Rabu besok.
"BAP akan dilanjutkan Rabu siang, nanti akan kita informasikan," tuturnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Rosa Meldianti maupun sang ibu tidak banyak berkomentar. Mewakili Permata Andri, Meldi hanya berharap semoga proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan bibinya berjalan lancar.
"Doain yang terbaik saja, semoga Meldi bisa lebih baik kedepannya," tandas dia.
Rosa Meldianti dan ibunya melaporkan Dewi Perssik pada 6 November 2018. Langkah tersebut merupakan aksi balasan terhadap Depe, yang sebelumnya juga melaporkan Meldi dengan tuduhan serupa.
Sebelumnya, Depe melaporkan Rosa Meldianti atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/11/2018). Atas laporan tersebut, Rosa Meldianti diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Dimana dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 311 pencemaran nama baik.
0 Komentar