InfoBerita - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan tanggapannya terkait kasus yang menyeret nama Ahmad Dhani. Melalui akun Twitternya, Jumat (30/11/2018), Fadli menuliskan 19 poin soal kasus tersebut.
Terutama terkait penyitaan akun media sosial milik Ahmad Dhani oleh kepolisian. Fadli pun merasa prihatin dengan kasus hukum yang membelit anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Ia menyebut bahwa peringkat demokrasi Indonesia semakin merosot akibat penegakan hukum yang dianggap tidak independen. Berikut cuitan pembelaan Fadli Zon untuk Ahmad Dhani:
1) Sy agak prihatin atas kasus hukum yg membelit musisi Ahmad Dhani. Meski menghormati proses hukum yg sedang berlangsung, sy mengingatkan salah satu sebab merosotnya peringkat demokrasi Indonesia adlh akibat penegakkan hukum yg tdk independen.
2) Kasus Ahmad Dhani jelas kemunduran demokrasi dan wujud penghinaan terhadap akal sehat. Ahmad Dhani adlh politisi @Gerindra, caleg DPR RI Gerindra no urut 2 di Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo).
3) Ia juga anggota Badan Pemenangan Nasional #PrabowoSandi. Apa yg terjadi padanya jelas terkait dengan posisi politiknya. Hukum jadi pelayan kekuasaan untuk meredam oposisi.
4) Menurut data terbaru BPS (Badan Pusat Statistik), kita mengalami penurunan dlm hal kebebasan berkumpul n berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yg independen. Ini harus kita waspadai.
5) Tahun lalu, menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), peringkat demokrasi kita anjlok 20 peringkat jika dibandingkan dgn tahun 2016. Jika tahun 2016 kita masih berada di peringkat 48, tahun lalu peringkat kita anjlok ke posisi 68.
6) Bayangkan, peringkat demokrasi kita bahkan lebih buruk dari Timor Leste yg secara global ada di urutan 43.
7) Ancaman thdp kebebasan berpendapat ini memang terasa sekali, baik berupa ancaman kekerasan, persekusi, pelarangan diskusi dan ceramah, hingga upaya kriminalisasi terhadap mereka yg terbiasa kritis thdp pemerintah.
8) Ancaman terhadap kebebasan berpendapat ini memang terasa sekali, baik berupa ancaman kekerasan, persekusi, pelarangan diskusi dan ceramah, hingga upaya kriminalisasi terhadap mereka yg terbiasa kritis terhadap pemerintah.
9) Alih-alih melindungi kebebasan berpendapat, aparat seringkali melakukan hal sebaliknya. Semua itu telah membuat kita kembali mundur dlm berdemokrasi.
10) Sy tdk akan berkomentar mengenai materi tuntutan yg dihadapi oleh Saudara Ahmad Dhani, karena itu sudah masuk ke dalam wilayah peradilan. Namun sy menyayangkan adanya kasus ini.
11) Seharusnya Ahmad Dhani berposisi sbg korban. Ia adlh korban persekusi, korban ancaman kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat yg dilakukan oleh sejumlah orang.
12) Bagaimana ceritanya korban kok jadi pesakitan?! Ini benar-benar sebuah kemunduran dlm berdemokrasi dan berpolitik.
13) Dulu Saudara Basuki Tjahaja Purnama bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia, namun jaksa hanya menuntutnya ancaman hukuman satu tahun saja.
14) Lha, ini kasusnya @AHMADDHANIPRAST tidak jelas siapa korban kebenciannya, namun ia dituntut dua tahun ancaman hukuman oleh jaksa. Orang awam saja menganggapnya aneh.
15) Apa juga relevansinya aparat menyita akun Instagram Saudara Dhani? Tahun lalu, aparat juga menyita akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Lho, akunnya Dhani itu followernya 2,7 juta orang.
16) Sbg artis, akun media sosialnya merupakan bagian dari periuk nasinya. Sbg politisi, akun media sosial adlh bagian dari alat kampanyenya. Penyitaan akun media sosial jadi seperti pengekangan yg disengaja atas hak-hak sipil @AHMADDHANIPRAST.
17) Hukum seharusnya tdk dijadikan alat politik untuk menekan atau mengancam pihak-pihak yg berseberangan pandangan dgn penguasa. Bisa rusak nantinya kepercayaan masyarakat kpd hukum.
18) Apalagi, sejauh ini @AHMADDHANIPRAST juga bersikap gentlemen. Ia telah mengikuti proses hukum. Kita berharap selanjutnya pengadilan bisa menempatkan kasus ini secara jernih.
19) Jangan sampai muncul kesan semua lawan politik pemerintah akan dikriminalkan. Itu tak bagus bagi demokrasi yg sedang kita hidupi.
Diberitakan sebelumnya, polisi terus mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ' vlog idiot' dengan tersangka musisi Ahmad Dhani. Setelah menyita ponsel Ahmad Dhani, polisi kemudian menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast untuk barang bukti.
Akun Instagram yang digunakan untuk menyebar 'vlog idiot' itu disita polisi dari seorang admin yang berada di Jakarta. Senin (12/11/2018) lalu, Ahmad Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik sebagai barang bukti kasus 'vlog idiot'.
0 Komentar