InfoTerkini - TRM, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri mengaku kerap ancam korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut. Meski begitu dirinya mengaku tidak pernah melakukan ancaman berupa pemukulan terhadap korban.
Kepada awak media tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena korban mengingatkan pelaku dengan istrinya yang telah berpisah dengannya selama tujuh tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan dirinya saat konferensi pers di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara Rabu (18/4/2018) siang.
"Kalo ini teringat istri saya pak. Ya paling ancamannya, ga sampe ga saya pukulin, ya kalo kamu ga nurut ga usah ikut saya, gitu aja," ujar TRM kepada awak media.
Kepada awak media TRM mengaku menyesal atas pembuatan yang telah dilakukan kepada anak kandungnya tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut kepolisian menunjukan barang bukti berupa sebuah sarung, pakaian dalam serta baju dan celana korban. TRM pun terancam hukuman penjara 20 tahun karena aksi yang dilakukannya tersebut.
0 Komentar