Pengacara Ahok belum menerima dokumen putusan pengadilan


Info Berita - Mantan Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Pengacara Tjahaja Purnama belum menerima salinan putusan penolakan pada petisi pemeriksaan kasus dari Mahkamah Agung empat minggu setelah putusan itu dilaporkan oleh media.

“Kami belum mendapatkannya. Jika saya punya, saya akan memberi tahu media, ”kata salah satu pengacara Ahok, Josefina Syukur, pada hari Selasa.

Ahok mengajukan permohonan peninjauan kasus ke Mahkamah Agung pada 2 April terkait dengan kasus penodaan agama, yang telah memberinya hukuman penjara dua tahun.

Media melaporkan pada hari ketika panel hakim, yang dipimpin oleh keadilan Artidjo Alkostar, telah menolak permohonan Ahok pada 26 Maret.

Beberapa hari setelah putusan, muncul laporan tentang hubungan Artidjo dengan Front Pembela Islam kelompok radikal (FPI), organisasi di balik serangkaian demonstrasi yang mendorong pemerintah untuk menangkap dan menghukum Ahok tahun lalu.

Artidjo membantah laporan tersebut.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra, sebelumnya mengatakan itu aneh karena pengacara belum menerima salinan putusan minggu setelah keputusan.

Fifi juga mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang cepat, hanya 19 hari setelah menerima berkas kasus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dia mengatakan untuk kasus lain, seperti kasus pembunuhan yang telah menghukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, butuh 122 hari bagi pengadilan untuk menolak permohonan peninjauan kembali.
Previous
Next Post »
0 Komentar