Motif Penjual Cilok Tawarkan Bonus Tontonan Video Porno ke Siswa SD


InfoTerkini - Penjaja cilok di Banyumas tega menawarkan bonus tontonan video porno bagi anak-anak yang membeli dagangannya. Menurut penelusuran, penjual cilok bernama Hasanudin (35) diciduk polisi saat berjualan di belakang SDN 1 Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas.

Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Malpa Malaccopo, Jumat (6/4/2018) mengatakan bahwa kedoknya terbongkar setelah ada orang tua korban yang melapor ke polisi pada Rabu (4/4/2018).

Tersangka mengakui pernah memberikan tontonan video porno kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan. Modusnya yaitu dengan mengiming-imingi bonus tontonan video porno di ponselnya kepada pembelinya jika mereka membeli ciloknya lagi.

Pelanggannya diketahui sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur. Tersangka melakukan tindakan ini agar dagangan ciloknya laris. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan bukti video porno di ponsel tersangka.

"Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan disitu (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban,” ujar Malpa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan pemberatan lebih dari lima tahun.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap lingkungan sosial anak.
Previous
Next Post »
0 Komentar