Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-ktp


Info Berita - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara pada hari Selasa.

Membacakan putusan pengadilan, hakim ketua Yanto mengatakan mantan ketua Partai Golkar telah dinyatakan bersalah mencurangi proyek e-ktp Rp 5,9 triliun (US $ 424 juta), yang dilaporkan menyebabkan Rp 2,3 triliun kerugian negara.

Pengadilan juga memerintahkan dia membayar denda dan restitusi sebesar Rp 500 juta sebesar $ AS 7,3 juta yang ia peroleh dalam kasus tersebut.

Baik Setya dan jaksa mengatakan mereka akan menunggu seminggu sebelum mengumumkan apakah mereka akan mengajukan banding.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa atas perannya dalam kasus ini, yang dilaporkan menyebabkan Rp 2,3 triliun dalam kerugian negara.

Badan antigraft juga menolak permintaan Setya untuk status kolaborator keadilan, karena komisi tersebut berpendapat bahwa Setya tidak memberikan informasi penting terkait dengan kasus tersebut.
Previous
Next Post »
0 Komentar