InfoTerkini - DM alias TI (23) kini berada di jeruji besi Polsek Kebon Jeruk akibat terbukti melakukan pemerkosaan, tehadap IF (35) yang diketahui tetangga kos-nya sendiri.
DM tega mencabuli tetanganya di RT 002/005 Kelurahan Kelapa Dua, di Jalan Inpres, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (13/4/2018).
Berawal IF datang ke kamar kos DM, meminta bantuan mengangkat galon air mineral. IF saat itu tak dapatkan pertolongan namun diperkosa oleh DM.
"IF itu datangi ke kamar DM meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral. DM saat itu menyanggupi dan IF kembali ke kamarnya. Namun, DM tidak kunjung datang. Akhirnya, IF kembali ke kamar kos DM, dan melihat DM itu sedang kenakan handuk, lantaran baru selesai mandi. Sontak, DM dorong tubuh IF ke tempat tidur," papar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun, Minggu (15/4/2018).
IF kebingungan dan berkata 'Mau kamu apa?' ke DM. IF semakin kaget saat DM mengancam akan membunuhnya bila IF tidak menyanggupi memuaskan birahinya.
"DM mengancam IF 'Diam kamu, kalau teriak saya bunuh'. Ucapan itu lah yang membuat IF ketakutan dan tak berdaya. IF tak berdaya juga melawan, padahal sempat berontak. Usai IF ini diperkosa, DM kembali mengancamnya. Takut diperkosa lagi. Suami IF, UN kala itu tak berada di lokasi karena bekerja. Akhirnya IF mengadu ke suaminya, dan bersama-sama melaporkan DM ke Polsek Kebon Jeruk," paparnya Marbun.
Setelah melapor, IF langsung dilakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, melakukan penangkapan terhadap DM di kamar kosnya, tanpa adanya perlawanan.
"Selain menangkap pelaku kami juga amankan barang bukti berupa kaos coklat, celana kain, celana dalam coklat, bra, dan sprei hijau. Saat ini DM diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. DM ini diancam dengan Pasal 289 KUHPidana," terang Marbun kembali. (BAS)
0 Komentar