Tampilkan postingan dengan label BERITA PORNO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PORNO. Tampilkan semua postingan

Videonya Viral, Inilah 4 Fakta Insiden Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara


InfoTerkini - Sebuah video yang menunjukkan wanita menari erotis viral di media sosial. Dalam video tersebut, ada tiga wanita yang memakai bikini menghibur sejumlah orang. Insiden ini dikatakan terjadi di Pantai Kartini, Jepara.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Humas Polres Jepara AKP Hadi Suprastowo.



"Iya betul. Itu kejadian kemarin (Sabtu)," ujar Hadi, Minggu (15/2/2018).

Berikut yang sudah kami rangkum ada 4 fakta di balik insiden ini.

1. Klub motor

Tarian yang viral ini ternyata digelar oleh klub motor di Jepara. Kapolres Jepara, AKBP Yudhianto Adhi Nugroho mengatakan acara tarian ini merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max.

"Jadi tarian erotis itu pas bubaran reuni komunitas N Max di Pantai Kartini Jepara sekitar pukul 16.00 WIB. Kami akan proses sesuai dengan koridor hukum," kata Yudhianto.

Insiden ini disayangkan banyak pihak.

2. Melanggar izin

Pihak panitia penyelenggara acara ini dinilai melanggar aturan. Pasalnya dalam izin kegiatan, panitia hanya memakai izin organ tunggal. Jadi, puncak acara akan dimeriahkan organ tunggal bukan tarian.

"Kami terkejut ternyata izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan semula," ucap Manajer Pantai Kartini Jepara, Joko Wahyu Sutejo.

3. Dua panitia jadi tersangka

Kasus viralnya video tarian erotis ini ditangani oleh Polres Jepara. Atas kejadian yang tak senonoh ini, panitia penyelanggara dimintai keterangan oleh pihalk berwajib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, sampai artikel ini ditulis sudah ada dua orang yang menjadi tersangka.

"Kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan panitia acara," kata Suharta, Minggu (15/4/2018).

Kedua tersangka itu dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Para warga menggelar aksi demo

Menanggapi video tarian yang viral, para warga Jepara melakuan demo. Seperti yang diposting oleh Facebook Info Seputar Jepara, terlihat dalam postingannya para warga mengecam kasus tarian erotis yang terjadi di Pantai Kartini.

Mereka juga menuntut kasus ini diusut tuntas. Warga beranggapan kasus ini sudah mencoreng nama Jepara.

Motif Penjual Cilok Tawarkan Bonus Tontonan Video Porno ke Siswa SD


InfoTerkini - Penjaja cilok di Banyumas tega menawarkan bonus tontonan video porno bagi anak-anak yang membeli dagangannya. Menurut penelusuran, penjual cilok bernama Hasanudin (35) diciduk polisi saat berjualan di belakang SDN 1 Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas.

Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Malpa Malaccopo, Jumat (6/4/2018) mengatakan bahwa kedoknya terbongkar setelah ada orang tua korban yang melapor ke polisi pada Rabu (4/4/2018).

Tersangka mengakui pernah memberikan tontonan video porno kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan. Modusnya yaitu dengan mengiming-imingi bonus tontonan video porno di ponselnya kepada pembelinya jika mereka membeli ciloknya lagi.

Pelanggannya diketahui sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur. Tersangka melakukan tindakan ini agar dagangan ciloknya laris. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan bukti video porno di ponsel tersangka.

"Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan disitu (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban,” ujar Malpa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan pemberatan lebih dari lima tahun.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap lingkungan sosial anak.

Video Syur PNS, Berawal dari Ancaman Minta Putus, Teman Pinjam Laptop hingga Tersebar di Instagram


Bandarq - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3). 

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29). 

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka. Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

"Bahkan apabila saksi ini minta putus, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO). Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban. Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015. Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban. Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban. 

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah. "Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.(and)

Berdurasi Tiga Menit

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

"Setelah melihat video tersebut, saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo," ujarnya jaksa.