
InfoBerita - Jajaran Polsek Sungai Raya amankan (RP) yang diduga melakukan tidak pidana Penipuan dan atau penggelapan. Dimana menurut Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto penangkapan ini bermula dari laporan korban, Hekam pada 20 Maret 2017 lalu.
"Pada Bulan Mei hingga Juli 2014 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dimana terlapor ada menawarkan sebidang tanah di daerah sungai raya dalam komplek korpri kecamatan Sungai raya kubu raya kepada pelapor. Setelah di tunjukan lokasi tanah tersebut oleh terlapor kepada pelapor, pelapor mau membeli tanah tersebut sebanyak 2 kapling," ujarnya Kapolsek.
Setelah pelapor membayar lunas 2 kapling tanah tersebut diakuinya hingga sampai sekarang terlapor tidak ada menyerahkan sertifikat tanah tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban HEKAM mengalami kerugian sebesar Rp 24.200.000. dan melaporkan ke Polsek Sungai raya," katanya.
Kemudian tangga 12 mei 2018, jajaran Polsek mendangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
"Sabtu, 12 mei 2018 sekitar pukul 22.00 wib kami datang keruang tersangka RO dan di tangkap di rumahnya didaerah Parit Tanggok Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya. Saat di lakukan penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya di bawa ke Polsek Sungai Raya untuk Proses lebih lanjut, dan diamankan 10 kembar kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.



