Tampilkan postingan dengan label BERITA KEJAHATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA KEJAHATAN. Tampilkan semua postingan

Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah, Polsek Sungai Raya Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan


InfoBerita - Jajaran Polsek Sungai Raya amankan (RP) yang diduga melakukan tidak pidana Penipuan dan atau penggelapan. Dimana menurut Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto penangkapan ini bermula dari laporan korban, Hekam pada 20 Maret 2017 lalu.

"Pada Bulan Mei hingga Juli 2014 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dimana terlapor ada menawarkan sebidang tanah di daerah sungai raya dalam komplek korpri kecamatan Sungai raya kubu raya kepada pelapor. Setelah di tunjukan lokasi tanah tersebut oleh terlapor kepada pelapor, pelapor mau membeli tanah tersebut sebanyak 2 kapling," ujarnya Kapolsek.

Setelah pelapor membayar lunas 2 kapling tanah tersebut diakuinya hingga sampai sekarang terlapor tidak ada menyerahkan sertifikat tanah tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban HEKAM mengalami kerugian sebesar Rp 24.200.000. dan melaporkan ke Polsek Sungai raya," katanya.

Kemudian tangga 12 mei 2018, jajaran Polsek mendangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

"Sabtu, 12 mei 2018 sekitar pukul 22.00 wib kami datang keruang tersangka RO dan di tangkap di rumahnya didaerah Parit Tanggok Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya. Saat di lakukan penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya di bawa ke Polsek Sungai Raya untuk Proses lebih lanjut, dan diamankan 10 kembar kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.

Diteriaki Korban, Jambret Ini Babak Belur Dikeroyok Warga


InfoTerkini - Seorang pemuda bernasib naas, karena babak belur di keroyok warga dan di tangkap oleh aparat kepolisian dari sektor Sui Raya, melakukan tindak pidana pencurian atau jambret seorang ibu-ibu yang berbelanja di Wonodadi 1.

Kapolsek Sui Raya Kompol Suanto menuturkan tertangkapnya MY (22) Warga Jln. Gusti situt mahmud gg. selat bersama siantan tengah Pontianak utara ini terkait  Laporan Polisi nomor : LP / 934 / V/ 2018 /Resta Ptk/ Sungai Raya . Tgl 11 Mei 2018.

"Korban Desi ‎di jambret oleh MY pada Jumat (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB Jln.wonodadi 1 Ds.limbung kec. sungai raya yang saat itu korban pergi belanja, saat akan parkirkan kendaraanya, tiba-tiba di hampiri dua orang yang di kenal langsung mengambil Handphone Oppo A37 yang tersimpan di dashboard motor,"kata Suanto pada Senin (14/5/2018)

‎Dikatakannya lagi, tertangkapnya MY ketika ia tertangkap tangan oleh warga usai di teriaki oleh korbannya, ia pun babak belur di hajar warga.

Saat anggota tiba mengamankan, dia mengaku bersama rekannya DD , DD berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor matic , saat ini MY sedang di periksa lebih lanjut dan akibat perbuatannya ia di sangkakan pasal 363 KUHP,"pungkasnya.

Dua Pencuri Anjing Babak Belur Dihajar Massa di Boyolali


Bandarq - Dua orang pelaku pencurian anjing babak belur dihajar massa di Boyolali. Keduanya tertangkap warga saat mencuri dua ekor anjing dengan cara diracun. 

"Saat ini kedua pelaku dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto di Mapolres, Sabtu (17/3/2018). 

Pelaku yakni Danuri (40) dan Yessi Setyawan (26), keduanya warga Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Kondisi keduanya mengalami luka cukup parah akibat diamuk massa. Salah satu pelaku, Danuri kondisinya tidak sadar. 

Mereka ditangkap warga saat berusaha mencuri dua ekor anjing milik Samiran (30) warga Dukuh Wonodadi RT 01/05 Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu pagi. 

Pelaku mencuri anjing dengan memberi umpan daging yang sudah ditaburi racun. Umpan itu dilempar ke halaman rumah warga yang memiliki anjing. 

"Kemudian ditinggal pergi, beberapa saat kemudian kedua pelaku kembali lagi dan memungut anjing-anjing yang sudah mati tersebut," jelasnya. 

Anjing-anjing yang sekarat itu kemudian diikat tali pada mulutnya. Satu ekor anjing sudah berhasil diambil pelaku dan ditaruh pada sepeda motor. Namun saat mengambil satu ekor lagi, diketahui warga dan langsung diteriaki maling. 

Kedua pelaku yang berusaha kabur langsung dikejar. Warga yang ikut mengejar bertambah banyak. Kedua pelaku berhasil ditangkap warga. 

Warga yang emosi dengan perbuatan pelaku langsung menghajarnya beramai-ramai. Tak hanya itu, sepera motor Honda matic milik pelaku juga dibakar massa.  

Petugas dari Polsek Musuk yang datang ke lokasi kejadian. Karena mengakami luka-luka, kedua pelaku dibawa ke RSUD Pandan Arang.

Petugas juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor milik pelaku yang dibakar massa dan dua ekor anjing yang telah mati diracun. 

Selain itu petugas juga mengamankan tas milik pelaku berisi antara lain, sisa daging yang sudah ditaburi racun, ketapel berikut sejumlah kerikil, beberapa potong tali rafia, lampu senter dan gunting kecil. 

Kanit Reskrim Polsek Musuk, Ipda Arifin, mengatakan di TKP memang banyak warga yang memelihara anjing. Keterangan dari sejumlah warga, di Desa Karanganyar, anjing-anjing yang dipelihara warga sering hilang. 

"Menurut keterangan warga memang disana sering terjadi anjing milik warga hilang. Sudah banyak yang hilang dicuri," jelasnya. 

Anjing-anjing yang dicuri tersebut, dimungkinkan akan dijual lagi oleh pelaku. Pihaknya belum bisa memintai keterangan kedua pelaku karena masih dirawat di rumah sakit. 

Dibakar Api Cemburu, Perempuan 13 Tahun Disekap dan Dianiaya di Tangerang


InfoTerkini - WA (13), dianiaya dan disekap di rumah kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Cipondoh, Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penganiayaan terhadap WA dilakukan oleh dua pelaku berinisial LS dan YIZ. 

LS dan YIZ menganiaya dan menyekap WA pada Jumat (9/3/2018) lalu, setelah korban dijemput oleh para tersangka di tempat pencucian motor.

"Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018).

Argo mengatakan, kedua tersangka menginterogasi, sekaligus menganiaya WA di rumah kosong tersebut. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh salah rekan tersangka menggunakan ponsel genggam.

"Tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," ujar Argo.

Kasus terungkap setelah video rekaman berisi aksi penganiayaan korban beredar di sosial media. Dari hasil pemeriksaan, LS nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut api cemburu korban dianggap merebut kekasihnya.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa seragam sekolah korban, pakaian para tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.