Menurut Pakar Hukum Trisakti, Kasus Andi Arief Tak Bisa Masuk KUHP . .




Jakarta
- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengenai isu hoax tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos. Abdul beranggapan sulit membawa kasus itu ke jalur hukum pidana.

"Soal Andi Arief itu jadi pertanyaan, apakah itu hoax. Dalam perspektif apakah UU ITE, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 46, agak sulit membedakannya dia seolah-olah jadi berita bohong, cuma agak sulit dimasukkannya ke mana," kata Abdul.

Ia menyebut penyebaran berita hoax baru bisa dilaporkan dan diproses dengan hukum pidana dengan syarat penyebaran hoax itu sudah berdampak pada masyarakat. Cuitan Andi Arief disebutnya sulit dimasukkan ke pasal pidana dan dia yakin, jika dilaporkan dengan UU ITE ataupun KUHP, Andi Arief akan lolos dari pasal itu.

"Artinya hoax baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibatnya dan akibat itu bisa dikualifikasi. Nah, saya nggak tahu apakah nanti ahli yang dibawa oleh kepolisian akan menjelaskan akibat twit itu terjadi kekacauan di masyarakat," kata Abdul.

"Saya sendiri berpendapat itu nggak masuk. Hoax yang dikemukakan oleh Andi Arief nggak masuk. Menurut saya, perspektif politik saja yang dibangun, itu menurut saya," sambungnya.

Abdul beranggapan tindakan Andi hanya bersifat tindakan politik. Pesan yang disampaikan Andi disebutnya sudah masuk ke masyarakat. Namun, jika ada pihak yang ingin melaporkan Andi Arief, ia menyebut mungkin bisa dicari pasal yang sesuai di UU Pemilu.

"Karena tindakan itu dimasukkan untuk membangun persepsi bahwa betul lo ada kertas yang sudah dicolok, tapi pas dicek nggak ada, lalu orang menangkap dalam ingatan, oh ada itu. Jadi itu lebih ke tindakan politik," pungkas Abdul.
Previous
Next Post »
0 Komentar