Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri karena diduga menyebar berita bohong soal isu adanya tujuh kontainer yang membawa surat suara tercoblos. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf," ujar direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri.
Ade mengatakan pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan dalam proses menuju Pemilu 2019. Andi Arief, kata Ade, diduga mendapatkan sumber suara adanya isu tersebut melalui grup WA. Oleh karena itu, dia meminta Bareskrim juga menyelidiki grup WA Andi Arief.
"Kita meminta Bareskrim segera memeriksa WA group yang dia (Andi Arief) katakan dalam cuitannya itu. Dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA group-nya. WA group yang mana itu, itu yang harus dia buktikan, apakah dia mendapatkan informasi dari satu WA group atau banyak. Di handphone kita kan banyak WA group. Nah, itu sumbernya siapa," ucapnya.
Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Ade berharap sumber suara yang diduga berada di dalam rekaman dapat segera terungkap, sehingga kasus ini dapat selesai.
"Bisa itu, makanya kita minta Bareskrim, penyidik, untuk melacak itu. Kita yakin dan percaya Polri punya alat yang canggih. Karena ini masalah nasional kita minta secepat karena ini mengganggu stabilitas demokrasi kita dan harus kita lawan berita hoax ini. Jangan memberikan ketakutan, keresahan, dengan sesuatu yang tidak benar kepada siapa pun dia," katanya.
Ade mengatakan, dalam rekaman, ia mendengar nama organisasi disebutkan seperti Partai Gerindra dan nama Ketua BPN Djoko Santoso. Ia meminta Polri cepat meluruskan hal itu.
"Ya itu yang kita minta karena ia menyebutkan ada lembaga-lembaga ini, apa kaitannya dengan penyebar rekaman suara ini terhadap lembaga-lembaga itu? tentunya kita tidak menginginkan pemilu mengalami kegaduhan yang merugikan kita semua. Jadi ini kontestasi aman damai untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.
Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan.
0 Komentar