Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Laporkan 6 CALEG Gerindra . .




Jakarta
- Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin di Jambi melaporkan lima orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan kebohongan publik terkait program beasiswa.

Laporan itu teregister dengan nomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018. Lima Ccaleg Gerindra di Jambi itu adalah SAH, caleg DPR RI; IS, caleg DPRD Muaro Jambi; SA, caleg DPRD Kota Jambi; AY, caleg DPRD Provinsi Jambi; dan SP, caleg DPRD Kota Jambi.

"Kelima caleg itu sudah melakukan tindakan yang melanggar penyalahgunaan program. Beasiswa yang dijadikan alat berpolitik yang diklaim merupakan program mereka itu sebenarnya adalah program dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP)," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Jambi Jokowi-Ma'ruf Amin, Ismail Ma'ruf, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Jambi, Jumat (4/1/2019).

Menurut Ismail, program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi Kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, kelima caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi.

"Jelas ini adalah pembohongan publik. Program itu sudah disalahgunakan oleh mereka untuk memperoleh suara mereka. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Jambi. Karena kelima caleg itu sudah ditetapkan dalam DCT dan per 21 Juli lalu sudah masuk masa kampanye, tentu mereka harus tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi di Jambi, Nazli, membantah bahwa surat pernyataan beasiswa itu dibuat oleh pihaknya. Ia juga menyerahkan kepada pihak Bawaslu Jambi untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Jelas di sini tidak ada instruksi Partai Gerindra maupun dari Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi, yaitu Sutan Adil Hendra, untuk membuat surat penyataan beasiswa bagi calon penerima untuk memilih para presiden maupun caleg. Untuk pembagian beasiswa yang dilakukan oleh Sutan Adil selama ini sudah pada standarnya sesuai undang-undang MD3, anggota DPR berhak ikut berperan dan tidak ada yang salah," kata Nazil saat dimintai konfirmasi wartawan.

Menurutnya, sah-sah saja caleg memperjuangkan salah satu program. Nazil menjelaskan caleg juga bagian dari pemerintah.

"Dia (SAH) juga warga Jambi yang berhak memperjuangkan itu, memangnya apa pengalaman mereka itu tentang pemerintahan. Di pemerintahan itu ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Merupakan bagian dari pemerintahan. Kita serahkan saja semuanya proses ini ke Bawaslu," tegas Nazil.
Previous
Next Post »
0 Komentar