Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap. Berbeda dengan pergub sebelumnya, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak menerapkan batas waktu.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko menyebutkan penerapan ganjil-genap sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan tersebut bisa dicabut sewaktu-waktu bila warga sudah berpindah ke transportasi massal.
"Jadi diterapkan selama masih dibutuhkan. Kalau sudah 60 persen masyarakat menggunakan angkutan umum, nggak diterapkan lagi? Ya, bisa seperti itu. Kalau sudah 60 persen masyarakat beralih ke angkutan umum, ya traffic-nya tidak perlu lagi dibatasi," kata Sigit.
Sigit mengatakan kebijakan ganjil-genap akan dikaji setiap tiga bulan. Dia menuturkan ada kemungkinan ada modifikasi terhadap kebijakan tersebut.
"Pergub itu juga menyebut dilaksanakan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Artinya, ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan, bisa disesuaikan," ucapnya.
Sigit mengatakan kebijakan ganjil-genap akan mengikuti dinamika di masyarakat. Tujuan akhirnya adalah memindahkan warga dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.
"Kan mengikuti perkembangan zaman, apalagi kita bicara masyarakat karakternya sangat-sangat dinamis. Banyak faktor yang mempengaruhinya. Nah, kita ini sekarang masih membangun pola bertransportasi masyarakat," paparnya.
0 Komentar