Probolinggo - Polisi menetapkan Supriyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Bondowoso, atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 700 juta. Namun polisi tak menahan Supriyanto.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan aksi penipuan dilakukan Supriyanto terhadap Ainul Yakin, warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Supriyanto sendiri, kata Riyanto, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pidum pada Rabu (2/1). Supriyanto yang juga anggota DPRD Bondowoso itu untuk sementara tidak ditahan.
"Kita tidak tahan karena tersangka bersikap kooperatif," ujar Riyanto .
Riyanto mengungkapkan aksi penipuan yang dilakukan Riyanto terjadi sekitar 2013 lalu. Saat itu korban dikenalkan temannya kepada Supriyanto di sebuah Hotel di Jakarta. Korban saat itu terlibat obrolan ringan dengan Supriyanto.
Saat ngobrol itulah Supriyato meminta sejumlah uang terhadap korban. Dalihnya uang itu akan disetorkan kepada Sugeng yang berdinas di Peruri guna proses pengeluaran uang dan proses perbankan.
Guna meyakinkan korban, Supriyanto berjanji akan melipatgandakan uang korban. Korban yang percaya akhirnya mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka lewat transfer.
Setelah lewat satu bulan, soal pencairan uang yang dijanjikan Supriyanto tak terbukti. Korban lantas menagih, namun Supryanto kembali mengelabui korban, dengan dalih uang sudah dicairkan Peruri sebesar Rp 650 miliar.
Namun demikian, kesabaran korban akhirnya tak terbendung setelah lebih dari satu tahun uang miliknya tak kunjung kembali. Kesal atas ulah Supriyanto, korban pun akhirnya melapo ke polisi.
"Jadi korban ini akhirnya melapor, karena sudah kesal merasa selalu ditipu. Dari situ kami langsung tindak lanjuti," kata Riyanto.
Riyanto menambahkan uang korban yang diambil Supriyanto diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pemberkasan kasus penipuan sudah kami lakukan dan siap diserahkan ke pihak kejaksaan," tandas Riyanto.
0 Komentar