Menkeu: Kenaikan Gaji Presiden Jadi Rp 553 Juta Itu Hoax


InfoTerkini - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah kabar kenaikan gaji Presiden menjadi Rp 553 juta per bulan, seperti yang beredar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji dan tundangan pegawai negeri sipil (PNS).

"Itu tidak ada, belum pernah kita bahas, dan itu adalah hoax," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).

Menurut Sri Mulyani, informasi yang tersebar di media sosial saat ini banyak sekali ‎kabar yang tidak benar dan membuat dokumen semirip mungkin seperti pemerintah melakukan publikasi terkait kenaikan gaji presiden.

"‎Jadi kita ada pembahasan mengenai hal itu (kenaikan gaji presiden) sama sekali, sama sekali tidak ada," ucap Sri Mulyani.

Sementara terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), kata Sri Mulyani, pemerintah ‎akan melakukan penghitungan terlebih dahulu di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 dan RAPBN 2019.

"Di dalam nota keuangan biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13, maupun untuk pensiun, biasanya dimasukan oleh presiden pada saat nota keuangan bulan Agustus," tuturnya.


Previous
Next Post »
0 Komentar