Sikap Hormat Jokowi saat Lagu Indonesia Raya Disorot Netizen, Ternyata Begini Aturannya


InfoBerita - Sikap capres petahana Joko Widodo (Jokowi), yang hormat saat lagu Indonesia Raya berkumandang di pengundian nomor urut, menjadi sorotan netizen. Sebab, hanya Jokowi yang melakukannya. Sedangkan capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Maruf Amin hanya berdiri tegak.

Soal sikap Jokowi yang memberi hormat, bagaimana sebenarnya aturannya dalam undang-undang?

Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.



Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu. "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat." Arti dari berdiri tegak dengan sikap hormat yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. 

Berikut penjelasannya. "Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan." Sebelumnya, sikap hormat Jokowi saat pengundian nomor urut jadi sorotan di media sosial. Salah satunya oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, yang mempertanyakan sikap tersebut yang menurutnya melanggar aturan UU Nomor 24 Tahun 2009.



Sedangkan pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 
Previous
Next Post »
0 Komentar